LawInvestigasi, Jakarta – Keputusan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita dan mengambil alih jaringan tambang nikel ilegal berinisial AK (Arif Kurniawan), membuat sosok sang pengusaha menjadi sorotan. Terkenal sebagai pemain private yang sangat tertutup (reclusive), profil Arif Kurniawan menunjukkan rekam jejak karier bisnisnya yang membentang mulai dari eks pedagang (trader) korporasi komoditas raksasa dunia Glencore, hingga menjelma sebagai pengendali utama (beneficial owner) sepertiga perdagangan domestik bijih nikel di Indonesia.
Profil Arif Kurniawan pertama kali menjadi pembicaraan hangat di tingkat internasional setelah Bloomberg menerbitkan laporan investigasi mendalam berjudul How a Reclusive Ex-Glencore Trader Became Indonesia’s Nickel King pada 28 Desember 2025. Arif mengawali kiprah bisnisnya di kantor Glencore di Jakarta pada awal 2000-an—sebuah perusahaan perdagangan komoditas global asal Swiss. Mulanya ia bertugas di divisi batu bara sebelum akhirnya beralih mengendalikan bisnis nikel.
Sempat mencoba bisnis penggalian tambang yang mandek, Arif kembali ke Glencore sebelum akhirnya keluar permanen. Keputusan ini diambil ketika melihat Glencore enggan memperluas perdagangan bijih nikel dengan penambang-penambang skala kecil di Indonesia. Pada 2015, Arif mendirikan perusahaan utamanya, PT Dua Delapan Resources—nama yang secara spesifik diambil dari nomor atom unsur nikel, yaitu 28. Unit perdagangan bijih nikelnya resmi beroperasi pada 2018.
Memanfaatkan keahlian perdagangan internasionalnya, Arif menjadi penghubung vital yang menjembatani raksasa pengolahan nikel asal Cina dengan jaringan penambang lokal di seluruh wilayah Indonesia. Bloomberg mengestimasi Arif Kurniawan menguasai sekitar sepertiga (33%) dari seluruh perdagangan domestik bijih nikel Indonesia, sebuah monopoli terselubung yang menangani transaksi senilai miliaran dolar AS.
Dalam mengendalikan bisnis raksasanya, Arif Kurniawan tidak bergerak sendirian. Bersama mitra bisnis utamanya, Edi Liu Amas, Arif tercatat menguasai dan memiliki kepentingan di sedikitnya 20 konsesi pertambangan nikel. Berdasarkan analisis terhadap dokumen legalitas perusahaan, total luas konsesi nikel yang berada di bawah kendali Arif Kurniawan dan Edi Liu Amas mencapai lebih dari 71.000 hektare yang tersebar di sentra-sentra produksi utama, termasuk Pulau Kabaena (Sulawesi Tenggara), Buton Tengah, hingga kawasan Luwu Timur (Sulawesi Selatan).
Melalui PT Dua Delapan Resources, Arif menjadi pemilik manfaat yang memborong saham PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena, yang kemudian memicu sorotan publik dan lembaga keanekaragaman hayati akibat tuduhan deforestasi serta pembabatan hutan lindung tanpa IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan). Berdasarkan temuan berbagai lembaga pengawas dan penelusuran media penegakan hukum, mulusnya operasi bisnis perambahan hutan oleh jaringan Arif Kurniawan tak lepas dari simpul patronase yang kuat di tingkat pejabat daerah hingga jajaran elite kepolisian.
Arif tercatat memiliki hubungan dekat serta kemitraan bisnis dengan elite lokal di Sulawesi Tenggara, termasuk transaksi saham yang melingkupi figur lingkaran dekat kekuasaan daerah. Dalam penindakan Satgas PKH pada November 2026, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak membenarkan adanya verifikasi atas keterikatan korporasi AK dengan oknum perwira tinggi alias jenderal polisi bintang empat.
Diduga kuat, payung perlindungan dari faksi lama di tubuh Mabes Polri inilah yang membuat penambangan ilegal di dalam kawasan hutan oleh jaringan perusahaan AK tetap awet tanpa terendus sanksi hukum. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang memperketat penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal menjadikan penertiban kawasan hutan sebagai fokus utama melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
Penahanan Listyo Sigit Prabowo dan rontoknya faksi lama secara mutlak meruntuhkan “bemper” hukum yang selama ini melindungi Arif Kurniawan. Kini, Satgas PKH yang dipimpin Menhan Sjafrie Sjamsoeddin siap mengusut tuntas keterlibatan pidana (Pasal 7 Perpres 5/2025), menyita puluhan ribu hektare lahan ilegal, serta memproses hukum pengusaha AK dan oknum jenderal yang membekinginya. Kini gurita bisnis nikel bernilai puluhan triliun rupiah milik Arif Kurniawan berada di ujung tanduk. (Rey)
